DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp 4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp 21,26 triliun.
JawaPos.com – Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun 2023 untuk penggajian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja daerah, yang berasal dari dana alokasi umum senilai Rp 396 triliun.
Dengan alokasi dana tersebut, dia berharap manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.
Baca juga:Tak Ingin Ada Korban Lagi, DPR Setujui Tambahan Anggaran Pemilu 2024Astera mengatakan selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.