Pemerintah Diminta Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Pemerintah Diminta Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHP
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 92%

RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.

ANGGOTA Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masih menjadi perdebatan publik.

"Secara substansi RUU KUHP sudah tuntas dibahas, dan berdasar keputusan carry over DPR RI 2014-2019, Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat atas belum terangnya masyarakat dalam memahami secara utuh akan substansi perubahan yang telah disetujui pemerintah dan DPR di pembahasan Tingkat I," ujarnya.

"Saya mengapresiasi kerja dan upaya Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dan masukan publik khususnya terhadap 14 isu krusial tersebut," katanya. Langkah itu, menurut dia, agar dalam pengesahan RUU KUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.Pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law. Kedua, pidana mati; ketiga; penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Anggota DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHPAnggota DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHPSosialisasi itu agar dalam pengesahan RKUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.
Weiterlesen »

Soal 14 Isu Krusial RKUHP, DPR Janjikan Tak Akan Buru-buruSoal 14 Isu Krusial RKUHP, DPR Janjikan Tak Akan Buru-buruWakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, memastikan dalam pembahasannya dipastikan akan memperhatikan keterlibatan masyarakat.
Weiterlesen »

Soal 14 Isu Krusial RKUHP, DPR Janjikan Tak Akan Buru-buruSoal 14 Isu Krusial RKUHP, DPR Janjikan Tak Akan Buru-buruWakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, memastikan dalam pembahasannya dipastikan akan memperhatikan keterlibatan masyarakat.
Weiterlesen »

Tak Buru-Buru Mengesahkan, DPR akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP dengan Masyarakat | merdeka.comTak Buru-Buru Mengesahkan, DPR akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP dengan Masyarakat | merdeka.comWakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, DPR tidak akan terburu-buru mengesahkan revisi Rancangan KUHP yang telah diserahkan pemerintah. DPR akan membahas 14 isu krusial dengan masyarakat dan pakar.
Weiterlesen »

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Pakar: Menghidupkan KolonialismePasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Pakar: Menghidupkan KolonialismeDraf final RKUHP yang disetor Kemenkumham ke Komisi III DPR masih mempertahankan pasal penghinaan Presiden.
Weiterlesen »

Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam DipenjaraPasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam DipenjaraBeberapa pasal dalam draf RKUHP termasuk kontroversial hingga menimbulkan perdebatan masyarakat.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-06 13:07:27