Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU menjadi sejarah hukum Indonesia.
“KUHP yang disahkan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa .
Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 atau 59 tahun lalu. Jaleswari mengatakan tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan sebelum disahkan menjadi undang-undang sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah berjalan cukup panjang.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pemerintah: UU KUHP Perluas Pidana terhadap Pelaku KejahatanPerubahan besar dalam UU KUHP adalah tidak menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok namun bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.
Weiterlesen »
KSP: Pengesahan UU KUHP Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana | merdeka.comRUU KUHP sebelumnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12).
Weiterlesen »
Pengesahan RUU KUHP, KSP: Langkah Nyata Reformasi Hukum PidanaKSP menilai pengesahan RUU KUHP merupakan langkah nyata bagi reformasi hukum pidana di Indonesia.
Weiterlesen »
Menkumham: RKUHP yang Disahkan Efektif Berlaku Setelah 3 TahunMenteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Weiterlesen »
Menkumham: RUU KUHP perluas pidana terhadap pelakuMenkumham tegaskan bahwa pidana mati tak ditempatkan sebagai pidana pokok, tapi bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan masa percobaan 10 tahun.
Weiterlesen »
KUHP: Pelaku Pidana Korporasi Diancam Denda Rp50 Miliar!Pelaku tindak pidana korporasi bakal dikenakan denda minimal Rp2 miliar dan maksimal Rp50 miliar.
Weiterlesen »