Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengubah Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merubah Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sehingga perlu menetapkan peraturan baru yang sesuai.
Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per m3. Baca Juga: Masyarakat Perlu Tahu, Ini Nilai Sewa Reklame Terbaru Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Redam Kenaikan Harga Jelang Nataru, Ini Jurus PemerintahPemerintah meminta pemerintah darah (pemda) menggunakan dana daerah untuk mendukung keperluan logistik.
Weiterlesen »
Harga Pangan Pekan Ini: Harga Daging Sapi dan Telur Ayam Kompak NaikHarga beberapa komoditas pangan mulai merangkak naik menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ini daftar harga pangan pekan ini.
Weiterlesen »
Pengumuman! Upah Buruh di Banten Tahun 2023 Sah Naik, SeginiPemerintah Provinsi Banten Sah Menetapkan Kenaikan UMP 2023 di Bawah Batas Maksimal Pemerintah.
Weiterlesen »
Penghitungan Nilai Perolehan Air Tak Lagi Pakai Aturan Lama, Ini Aturan BarunyaMeskipun terdapat peraturan yang berubah, namun tidak ada perubahan terhadap Harga Air Baku.
Weiterlesen »
Penyesuaian Aturan Baru tentang Nilai Perolehan Air, Berikut DetailnyaMeskipun terdapat peraturan yang berubah, namun tidak ada perubahan terhadap Harga Air Baku.
Weiterlesen »
17 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, DKI Tertinggi, Jateng TerendahPemerintah menenggat seluruh pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengumumkan nilai upah minimum 2023 hari ini, Senin (28/11).
Weiterlesen »