Besaran klaim santunan dan asuransi akibat pohon tumbang diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa korban pohon tumbang berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp50 juta. Sementara asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan akibat pohon tumbang nilainya hingga Rp25 juta.
Menurut Suzy, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta. Kemudian di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading.
Polres Metro Jakarta Pusat memastikan anggotanya yang tertimpa pohon tumbang di halaman Gedung Balai Kota DKI berjumlah lima orang. Para korban tertimpa pohon saat tengah menggelar apel konsolidasi pasca pengamanan unjuk rasa buruh. "Hingga Oktober 2022 sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada," kata Suzi.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
BPBD DKI Jakarta Ungkap Ada 24 Kejadian Pohon Tumbang Dalam SemingguBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebut telah terjadi pohon tumbang sebanyak 24 kali dalam kurun waktu satu pekan ini di DKI Jakarta
Weiterlesen »
Cegah Pohon Tumbang, Distamhut DKI Jakarta Lakukan Penopingan di 5 WilayahDinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melakukan penopingan di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta pada Sabtu (12/11/2022).
Weiterlesen »
Korban Pohon Tumbang di DKI Bisa Klaim Santunan Hingga Puluhan JutaMasyarakat yang menjadi korban pohon tumbang bisa mengajukan klaim santunan yang jumlahnya hingga Rp 50 juta. Sementara kendaraan mencapai Rp 25 juta.
Weiterlesen »