Pemudik yang Sudah Booster dan Anak Tak Perlu Syarat Tes Covid-19, Asal.. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat bagi pemudik. Menurut Suharyanto, surat edaran itu antara lain mengatur bahwa pemudik yang sudah menerima vaksin ketiga tidak perlu lagi menjalani tes COVID-19.
Adapun persyaratan pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.Sedangkan bagi anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan tes COVID-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana telah diatur.