Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial
Jakarta, Beritasatu.com- Pendiri yang juga pernah mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.
Advertisement Hakim menilai Ahyudin selaku terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 itu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.United Tractors Perpanjang Pinjaman Afiliasi Rp 4 Triliun Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa , Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pendiri ACT Ahyudin divonis tiga setengah tahun penjaraBREAKINGNEWS Pendiri ACT Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.
Weiterlesen »
Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis Bui 3,6 TahunPendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara
Weiterlesen »
Mantan Bos ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun PenjaraMantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus perkara penyelewengan dana donasi dari perusahaan Boeing
Weiterlesen »
Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Dana Bantuan Korban Lion AirMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin....
Weiterlesen »
Lakukan Pelecehan, Jemaah Umrah asal Indonesia Divonis 2 Tahun PenjaraDia dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah umrah perempuan asal Libanon. Said juga dinilai telah mencemari kesucian Masjidil Haram.
Weiterlesen »
WNI Divonis 2 Tahun karena Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, KJRI Mengaku Tak Diberitahu Arab Saudi'KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI Jeddah,' kata Eko.
Weiterlesen »