Nakhoda kapal ikan asal Taiwan, membayar denda Rp100 juta karena terbukti bersalah tanpa izin memasuki wilayah teritorial Indonesia di perairan Selat Malaka.
Terdakwa He Xian Dong, nakhoda kapal asal Taiwan, mendengar putusan majelis hakim pada sidang putusan, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Selasa . ANTARA/Dedy SyahputraBanda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis terdakwa He Xian Dong, nakhoda kapal ikan asal Taiwan, membayar denda Rp100 juta karena terbukti bersalah tanpa izin memasuki wilayah teritorial Indonesia di perairan Selat Malaka.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengoperasikan kapal ikan berbendera asing tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Riza Rahmatilah, penasihat hukum terdakwa He Xian Dong mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim dengan hukuman membayar denda Rp100 juta.