Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu mengatakan bahwa pihaknya menolak perbuatan dan aksi melawan hukum.
- Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama menegaskan akan penuhi tekadnya untuk menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Pembangunan itu sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama.
Manajemen PT MSU juga mengatakan bahwa pihaknya bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Tetapi, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu mengatakan bahwa pihaknya menolak perbuatan dan aksi melawan hukum. Hal ini terkait dengan gugatan perdata senilai Rp 56 miliar mereka terhadap 18 konsumen Meikarta.
"Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tegas manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa .
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 MiliarPengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 58 miliar. Sidang sedang berlangsung hari ini
Weiterlesen »
Gugat 18 Konsumen Rp 56 Miliar, Ini Penjelasan Pengembang MeikartaManajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) atau pengembang Meikarta memberi penjelasan terkait gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 56 miliar.
Weiterlesen »
Sidang Perdana Pengembang Meikarta Gugat Konsumen Rp 56 MiliarPolemik kasus megaproyek Meikarta menghadapi babak baru. Saat ini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
Weiterlesen »
Sidang Konsumen Meikarta Digugat Anak Usaha Lippo Rp 56 M DitundaKetua Majelis Hakim Kamaludin memutuskan untuk menunda persidangan gugatan Rp56 miliar dari pengembang kepada konsumen Meikarta hingga 7 Februari 2023.
Weiterlesen »
Anak Usaha Lippo Ungkap Alasan Gugat Konsumen Meikarta Rp 56 M'Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut,' ungkap manajemen.
Weiterlesen »