Pengendara Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Km Wajib SIM

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Pengendara Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Km Wajib SIM
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Selain menyiapkan kebijakan pelat kendaraan ber-chip, Korlantas Polri segera mewajibkan kepemilikan SIM untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km/jam.

JawaPos.com – Selain menyiapkan kebijakan pelat kendaraan ber-chip, Korps Lalu Lintas Polri segera mewajibkan kepemilikan surat izin mengemudi untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km per jam.Direktur Registrasi dan Identifikasi Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penggolongan SIM untuk sepeda motor itu segera berlaku. SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250–500 cc. Adapun SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.

Menurut dia, dalam penggolongan SIM tersebut juga sedang digodok soal memasukkan sepeda motor listrik. Itu langkah antisipasi semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik.Baca juga:Motor Listrik Militer E-Tactical Sergap Kantongi Sertifikasi KemhanSaat ini yang sedang dirancang adalah sepeda motor listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam wajib memiliki SIM C. ”Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik,” urainya.

”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” terangnya. Selain itu, ada Indonesia Safety Driving Center yang selalu siap memberikan pelatihan berkendara secara aman. Pelatihan diberikan secara gratis pula.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

jawapos /  🏆 35. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp7 Juta, Mobil Pengurangan PajakSubsidi Sepeda Motor Listrik Rp7 Juta, Mobil Pengurangan PajakSubsidi akan diberikan pemerintah untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik
Weiterlesen »

Pengendara Sepeda Onthel di Sukoharjo Meninggal Dunia Terseret MobilPengendara Sepeda Onthel di Sukoharjo Meninggal Dunia Terseret MobilPria tua asal Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo Meregang Nyawa setelah tertabrak dan terseret mobil sejauh 25 meter di sekitar Alun-alun Satya Negara Sukoharjo pada Kamis (26/1/2023).
Weiterlesen »

Pengendara Honda CBR Tewas Seusai Kecelakaan di BantulPengendara Honda CBR Tewas Seusai Kecelakaan di BantulKecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Bantul pada Rabu (25/1).
Weiterlesen »

Sepeda Listrik Kargo Serbaguna dari Toyota dan DouzeSepeda Listrik Kargo Serbaguna dari Toyota dan DouzeBegini penampakan sepeda listrik kargo buatan Toyota dan Douze
Weiterlesen »

Beli Sepeda Motor Listrik Baru Dapat Subsidi Rp7 Juta dari PemerintahBeli Sepeda Motor Listrik Baru Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah'Rp 7 juta, iya sudah, kira-kira begitu lah,' ujar Luhut.
Weiterlesen »

Beli Sepeda Motor Listrik Baru Dapat Subsidi Rp7 Juta PemerintahBeli Sepeda Motor Listrik Baru Dapat Subsidi Rp7 Juta PemerintahMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan bocoran soal besaran subsidi motor listrik. Pengumuman akan dilakukan Februari.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-12 14:34:07