Juru Bicara tim sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan pelaku penghinaan terhadap pemerintah tak melulu dihukum dengan pidana penjara.
Dalam draft terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022, penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara diatur dalam Pasal 270.
“Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara serta merta dipidana 1,5 tahun,” paparnya. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak semua pejabat dan staf dari lembaga negara dimaksud berhak untuk membuat pengaduan,” ungkapnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Kemenkes Ungkap Tren Kematian Covid-19 Masih Naik, Vaksinasi Terus DigenjotJuru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril mengungkapkan Indonesia masih berada di Level 1 transmisi Komunitas Covid-19.
Weiterlesen »
Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 TahunDalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun.
Weiterlesen »
CISDI Kritik Pasal Pidana soal Alat Kontrasepsi di RKUHP: Beri Dampak BurukCISDI menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Weiterlesen »
CISDI minta pemerintah bahas kembali RKUHPCenter for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) meminta DPR RI untuk membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ...
Weiterlesen »
Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk IndonesiaPerwakilan dari sektor bisnis menilai RKUHP mengirim sinyal yang salah mengenai citra Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi.
Weiterlesen »
RKUHP Disorot Media,Asing, Rencana Indonesia Memenjarakan Pelaku Seks Bebas MenduniaKontroversi RKUHP sudah tersiar ke seluruh penjuru dunia, termasuk soal hukuman penjara bagi pelaku seks bebas
Weiterlesen »