Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menggratiskan pelaku UMKM untuk pengurusan izin. izinusahaumkm
sultra.jpnn.com, KENDARI - Pelaku UMKM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tak perlu mengeluarkan uang administrasi untuk mendapatkan izin usaha. Semuanya digratiskan oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Kemudahan bagi pelaku UMKM dalam pengurusan izin karena sektor tersebut memberikan kontribusi cukup besar bagi ekonomi, baik secara nasional maupun daerah. "Sebagian besar kalau UMKM di Kota Kendari yang jumlahnya kurang lebih ada 13.
"Insentif yang kami berikan adalah kemudahan melakukan perizinan, yang kita tahu bersama kontribusinya terhadap portofolio ekonomi kita secara nasional dan termasuk di Kota Kendari itu lebih dari 60 persen," ucap Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Wali Kota Maidi Siapkan PeceLand di MadiunPECEL adalah identitas Kota Madiun. Masyarakat kota itu menjadikan makan nasi pecel sebagai budaya. Sarapan, makan siang, dan makan malam pun pakai pecel.
Weiterlesen »
Wali Kota Tangerang Ancam Pecat Kepala Sekolah yang Siswanya TawuranWali Kota Tangerang mengancam akan menindak tegas sekolah yang siswanya kedapatan tawuran, bahkan hingga memecat kepala sekolahnya.
Weiterlesen »
Wali Kota Tangerang Akan Copot Kepala Sekolah yang Muridnya TawuranWali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengancam akan mencopot kepala sekolah yang siswanya mengikuti tawuran.
Weiterlesen »
Wali Kota Ukraina: 132 Mayat Korban Invasi Rusia Ditemukan di MakarivWali Kota Makariv, Vadym Tokar, mengklaim otoritasnya telah menemukan 132 mayat yang dieksekusi mati oleh pasukan Rusia.
Weiterlesen »
Hadiri Penilaian Tahap III PPD Tahun 2022, Wali Kota Khairul Tegaskan Komitmen Bawa Tarakan Lebih BaikWali Kota Tarakan, Khairul memaparkan sejumlah kebijakan dan inovasi-inovasi yang telah dilakukan dalam mewujudkan visi dan misi Kota Tarakan.
Weiterlesen »