Pengusaha Tak Boleh Menunggak THR, Pengawasan Harus Diperkuat

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Pengusaha Tak Boleh Menunggak THR, Pengawasan Harus Diperkuat
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 70%

Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memberikan imbauan untuk membayar THR tanpa penguatan pengawasan di lapangan. Untuk memastikan aturan berjalan, pendekatan seharusnya diubah dari penindakan menjadi pencegahan. Ekonomi AdadiKompas anesnyes

Pekerja pabrik pakaian dalam bersiap bekerja kembali setelah menggunakan jatah waktu istirahat mereka di Kecamatan Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Senin .

Dalam SE tersebut diatur bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum tenggat.Berbeda dengan SE pada tahun 2020 dan 2021 yang dikeluarkan di saat pandemi Covid-19 memuncak, kali ini pemerintah tidak memberikan kelonggaran berupa cicilan atau penundaan pembayaran THR.

Tahun ini, pemerintah kembali membuka Posko THR 2022. Layanan tersebut dapat diakses pekerja dan pengusaha secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April-8 Mei 2022. Posko juga tetap dibuka secara luring melalui kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta."Kami harap pengusaha menjalankan kewajiban sebagaimana seharusnya dan para pekerja menerima haknya sesuai ketentuan," kata Ida.

"Sebelum pandemi saja pengusaha sudah banyak yang nakal dan tidak membayarkan THR. Oleh karena itu, dari jauh-jauh hari, pemerintah jangan sekadar mengimbau saja. Instruksikan ke seluruh jajaran agar dari sekarang rutin mengecek ke perusahaan untuk mencegah ada pelanggaran," kata Mirah.Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin .

Seharusnya ada langkah baru dari pemerintah untuk memastikan bahwa pada kenyataannya THR ini benar-benar dibayar.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Ini Sanksi untuk PengusahaTak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Ini Sanksi untuk PengusahaSejumlah sanksi akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada pengusaha yang tidak bayar THR Pekerja
Weiterlesen »

Menaker Wanti-wanti Pengusaha THR Tidak Boleh Dicicil!Menaker Wanti-wanti Pengusaha THR Tidak Boleh Dicicil!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Ida menegaskan tidak ada lagi THR dicicil-cicil.
Weiterlesen »

Puan: Pengusaha Tidak Boleh Ada Alasan Menunda Atau Memotong THRPuan: Pengusaha Tidak Boleh Ada Alasan Menunda Atau Memotong THRKetua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja.
Weiterlesen »

Telat Bayar THR, Bisnis Pengusaha Bisa Dibekukan!Telat Bayar THR, Bisnis Pengusaha Bisa Dibekukan!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Weiterlesen »

Sanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comSanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
Weiterlesen »

Kemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-02 04:13:12