Kasat Reskrim Polresta Cirebon mengatakan pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Di hadapan penyidik, KML mengakui telah memerkosa gadis yang merupakan tetangganya itu sebanyak dua kali."Di kebun Bu. Awalnya saya mau pulang. Saya mengajak korban pulang karena tetangga dekat. Di situ saya langsung lupa. Kaya kerasukan apa ya," kata KML menjawab pertanyaan penyidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, pelaku sadar korban memiliki keterbelakangan mental."Saat kejadian tersebut, korban ditarik oleh pelaku. Korban ini karena mengalami keterbelakangan mental, di situlah kelemahan dia, dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan hal tersebut, disertai ancaman," kata Anton kepada
Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen: