Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Hak Libur 2 Hari dalam Sepekan bagi Pekerja
Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.
" Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat , ayat , dan ayat , Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 79 ayat dan
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Perppu Cipta Kerja Tetap Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari/MingguDalam Perppu Cipta Kerja ketentuan pasal 79 diubah. Namun untuk hak libur bagi pekerja tetap sama yakni hanya 1 hari dalam 1 minggu.
Weiterlesen »
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Weiterlesen »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Weiterlesen »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Weiterlesen »
Begini Skema Penetapan Upah yang Diatur Jokowi Dalam Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.
Weiterlesen »
BPJS Ketenagakerjaan Dimodali Rp6 Triliun untuk Tunjangan Pengangguran dalam Perppu Cipta KerjaBPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan mendapatkan suntikan modal Rp6 triliun untuk menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Weiterlesen »