Petinggi Garuda Indonesia Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kesalahannya

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Petinggi Garuda Indonesia Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kesalahannya
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Petinggi Garuda Indonesia ditahan karena dikhawatirkan kabur, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

SOLOPOS.COM - Pekerja membongkar kargo dari pesawat Garuda Indonesia setiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, beberapa waktu lalu. Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2005-2012 Albert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap peran eks petinggi Garuda Indonesia tersebut.

Menurut Sumedana, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia., mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa.Solopos.comAdapun tersangka Albert Burhan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai hari ini, Kamis hingga 29 Maret 2022.

“AB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Jadi Tersangka, Eks Petinggi PT Garuda Indonesia Langsung Dijebloskan ke Penjara | Kabar24 - Bisnis.comJadi Tersangka, Eks Petinggi PT Garuda Indonesia Langsung Dijebloskan ke Penjara | Kabar24 - Bisnis.comKejagung menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012 Abert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Weiterlesen »

Kejagung Kembali Menetapkan Tersangka Kasus Garuda IndonesiaKejagung Kembali Menetapkan Tersangka Kasus Garuda IndonesiaKejagung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Selengkapnya: 👇 GarudaIndonesia
Weiterlesen »

Peran Albert Burhan di Kasus Korupsi Garuda Indonesia (GIAA) | Kabar24 - Bisnis.comAlbert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Weiterlesen »

Kejagung Periksa Ketua Satuan Pengawas dan VP Internal Audit Garuda Indonesia | merdeka.comKejagung Periksa Ketua Satuan Pengawas dan VP Internal Audit Garuda Indonesia | merdeka.comKelima saksi adalah EK selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia Maintenance Facility Aero Asia tahun 2018, NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia.
Weiterlesen »

Kejagung Periksa Dirut Citilink Periode 2012-2014 Terkait Korupsi Garuda Indonesia | merdeka.comKejagung Periksa Dirut Citilink Periode 2012-2014 Terkait Korupsi Garuda Indonesia | merdeka.comSaksi-saksi yang diperiksa antara lain; MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia periode 2012-2014 dan P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015.
Weiterlesen »

Gaet Emirates, Garuda Indonesia Perluas Rute Terbang ke Timur Tengah dan EropaGaet Emirates, Garuda Indonesia Perluas Rute Terbang ke Timur Tengah dan EropaKerja sama ini akan memperluas layanan rute penerbangan Garuda Indonesia ke berbagai belahan dunia.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-02 13:32:15