PHRI khawatir akan potensi munculnya dampak buruk dari pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam KUHP terhadap industri pariwisata dan perhotelan. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Maulana Yusran merespons soal pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Salah satu pasal itu mengandung ancaman sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel.Menurut Maulana, klausul dalam pasal tersebut menuai polemik. 'Itu yang kita khawatirkan sebetulnya akan berdampak.
? Ini Bantahan PemerintahSebelum resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir R terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Yasonna Jelaskan Pasal Zina KUHP Baru, Minta Turis Asing Tak Khawatir'Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,' ucap Menkumham Yasonna Laoly.
Weiterlesen »
Imbas KUHP, Australia Keluarkan 'Travel Warning' ke IndonesiaAustralia telah mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia, menyusul perubahan ketat pada hukum pidana yang melarang seks di luar nikah.
Weiterlesen »
Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia, Imbas Disahkannya KUHP BaruAustralia telah mengeluarkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang melarang seks di luar nikah.
Weiterlesen »
KUHP Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK: Kita Punya UU SendiriKPK tidak khawatir atas isu KUHP baru yang dianggap meringankan hukuman koruptor.
Weiterlesen »
Disoroti Asing, Menkumham Yasonna Laoly Klarifikasi Pasal Zina dalam KUHPMenteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjawab kritik-kritik terkait pasal perzinahan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ini katanya.
Weiterlesen »
Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu - Pikiran-Rakyat.comProses hukum pun tidak akan berlangsung jika tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang berhak, yang telah disebutkan sebelumnya
Weiterlesen »