Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan judicial review atau uji materi ketentuan presidential threshold 20% ke MK.
Surabaya, Beritasatu.com - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan judicial review atau uji materi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi .
"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Syaikhu di Surabaya, Rabu malam.Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.