Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan ACT. Siapa saja mereka? Yuk cek disini!
Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.
Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan. Empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin , Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat juncto Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
4 Tersangka Kasus ACT Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Siang IniEmpat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dijadwalkan akan diperiksa penyidik siang ini
Weiterlesen »
Bareskrim Polri Periksa Empat Tersangka ACT Siang IniBareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat siang.
Weiterlesen »
Eks Presiden ACT Penuhi Panggilan Penyidik BareskrimEsk presiden ACT Ahyudin memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Weiterlesen »
Haris Pertama Dilaporkan ke Bareskrim PolriHaris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Weiterlesen »
Hari Ini, Empat Tersangka ACT akan Diperiksa BareskrimKeempat tersangka itu adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.
Weiterlesen »
IPW Desak Polri Limpahkan Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke BareskrimSugeng mengaku setuju dengan pendapat mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji soal hasil autopsi ulang Brigadir J bisa berubah 180 derajat.
Weiterlesen »