Pemblokiran rekening terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum berhenti. PPATK kembali menghentikan sementara transaksi yang terafiliasi dengan ACT.
JawaPos.com – Pemblokiran rekening terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap belum berhenti. PPATK kembali menghentikan sementara transaksi yang terafiliasi dengan yayasan filantropis tersebut. Total transaksi yang dibekukan saat ini sebanyak 141 customer information file di lebih dari 300 rekening milik ACT. Ratusan rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan atau perbankan.
Pemblokiran transaksi itu merupakan tindak lanjut upaya PPATK menelusuri indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola ACT. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pihaknya dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis hingga pemeriksaan terhadap persoalan transaksi keuangan tersebut.
Ivan membeberkan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola secara akuntabel. Lembaga sosial yang menerima dana dari masyarakat harus memitigasi segala risiko yang terjadi dalam sepanjang proses penghimpunan maupun penyalurannya. Yakni, dengan cara mengenali pemberi dan mengenali penerima .
Baca juga:Eks Presiden dan Presiden ACT Diperiksa Polisi, Tak Bahas Aliran DanaSaat ini, PPATK mencatat transaksi dari ACT ke luar negeri sebesar Rp 52,9 miliar. Sementara dana yang masuk dari luar negeri ke rekening ACT sebesar Rp 64,9 miliar. Perputaran dana itu berlangsung selama periode 2014 hingga Juli tahun ini. PPATK menyebut ada beberapa negara yang menjadi tujuan penyaluran dana ACT. Sebut saja Turki, Inggris, Amerika Serikat, dan Malaysia.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
300 Rekening ACT Diblokir, Tersebar di 41 Jasa KeuanganSaat ini, PPATK ikut memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT.
Weiterlesen »
PPATK Ungkap ACT Dapat Dana dari Luar Negeri Sebesar Rp64 MiliarPPATK juga mencatat ada puluhan triliun dana ACT yang keluar mengalir ke negara lain selama kurun waktu tersebut.
Weiterlesen »
Berkaca Kasus ACT, PPATK Imbau Masyarakat Waspada Pilih Lembaga AmalBerkaca Kasus ACT, PPATK Imbau Masyarakat Waspada Pilih Lembaga Amal: Berkaca dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan menjadi sorotan publik karena diduga menggelapkan dana umat. PPATK pun mengibau masyarakat lebih waspada saat memilh…
Weiterlesen »
Pimpinan ACT Ibnu Khajar dan Eks Bos ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim | Kabar24 - Bisnis.comSeorang petinggi ACT dan bekas bos lembaga filantropi tersebut diperiksa Bareskrim Polri.
Weiterlesen »
Beberapa Papan Bertuliskan ACT di Kantor Kota Semarang Mulai Diturunkan, Ini Penjelasan ACT JatengACT Jateng menjelaskan, kantor mereka sudah pindah sejak 21 Juni 2022. Namun, tidak dijelaskan kenapa mereka pindah.
Weiterlesen »