Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah membekukan sekitar 312 rekening yang terlibat dalam judi online, dengan nominal sebesar Rp 836 miliar.
Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan transaksi judi online di sepanjang 2022 ini hingga Rp 155,46 triliun.
Ivan mengabarkan, di sepanjang tahun ini PPATK sudah membekukan sekitar 312 rekening yang terlibat dalam judi online, dengan nominal sebesar Rp 836 miliar. Namun, Ivan tak ingin membeberkan siapa saja nama-namanya, dan masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan pihak kepolisian. Hasil analisa tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Ia menyebut, saat ini sudah ada sebanyak 500 rekening yang diblokirnya. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci sejak kapan pemblokiran itu dilakukan dengan jumlah yang banyak tersebut.Dari jumlah tersebut, ada beberapa rekening yang sudah diblokir milik mahasiswa, pelajar, hingga Pegawai Negeri Sipil .
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aktivitas judi online di Indonesia semakin merebak di masyarakat dengan beragam modus pelaku demi menggaet korban. Menurut dia, perkembangan kemajuan teknologi membuat para pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak agar tak terendus.