Kementerian Sosial tidak menjelaskan secara definitif terkait pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh ACT.
sebesar 13,7 persen untuk biaya operasional. Sejatinya, potongan dana sumbangan untuk operasional itu sebesar 10 persen sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
“Kami sampaikan ke teman-teman bahwa status dana yang ada di kami, itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada suatu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional 10 persen, mungkin perlu sosialisasi lebih baik. Khawatirnya, masyarakat kita pemilik atau pegiat-pegiat kemanusiaan belum banyak yang tahu ya,” kata Ibnu di kantornya, Rabu, 6 Juli 2022.
Menurut dia, Kementerian Sosial tidak menjelaskan secara definitif terkait pencabutan izin pengumpulan uang dan barang oleh ACT sebagaimana surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022, tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.“Memang di surat pencabutan izin itu, tidak disebutkan defenitif tentang apa yang menjadikan dicabut. Ini general kami terima, ya suratnya tidak menyebutkan seperti.
“Kami sampaikan bahwa bagaimana misalnya dana CSR. Karena CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT, jangan-jangan lembaga lain juga sama. Disepakati dengan dana CSR perusahaan, misalnya operasionalnya 15 persen, atau 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program,” ujarnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Top 3 News: Presiden ACT Ungkap Gaji Pimpinan Sempat Sentuh Rp 250 JutaTop 3 News: Presiden ACT Ungkap Gaji Pimpinan Sempat Sentuh Rp 250 Juta: Diakui Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan kabar soal pendapatan gaji sempat menyentuh angka Rp 250 juta.
Weiterlesen »
Deretan Alasan ACT soal Dugaan Penyimpangan Dana SumbanganLembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) membenarkan sebagian isi laporan majalah Tempo terkait dugaan skandal penyimpangan pengelolaan dana sumbangan.
Weiterlesen »
Potongan Donasi 13,7 Persen Jadi Alasan Kemensos Cabut Izin ACT“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,'
Weiterlesen »
Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT - Tribunnews.comAlasan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diungkap oleh Kemensos.
Weiterlesen »
PPATK Ungkap 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACTPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 10 negara yang menjadi penyumbang dan tujuan penerimaan dana donasi terbesar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Weiterlesen »