Presiden Joe Biden Setuju, Panel Surya RI Siap Ekspansi ke Pasar AS
Bisnis.com, JAKARTA - Produk panel surya Indonesia kembali siap bersaing di Amerika Serikat karena terbebas dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan dari Pemerintah AS. Dokumen perizinan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden AS Joe Biden.
Informasi bebasnya produk surya panel terkena BMTP disampaikan Atase Perdagangan Washington DC dalam dokumen ‘Proclamation To Continue Facilitating Positive Adjustment to Competition from Imports of Certain Crystalline Silicon Photovoltaic Cells under Section 201’ yang dirilis pada 4 Februari 2022. Keputusan tersebut berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dengan pangsa impor di bawah 3 persen.
Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk solar panel pada 2015—2018. Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya agar lolos dari kebijakan pengenaan BMTP oleh AS.