Punya NPWP, Belum Bekerja, Apakah Harus Lapor SPT? Begini Jawabannya

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Punya NPWP, Belum Bekerja, Apakah Harus Lapor SPT? Begini Jawabannya
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetap harus melaporkan SPT Tahunan meski belum bekerja.

Pemerintah memberikan kesempatan wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.Program PPS sudah berlangsung dari 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 31 Maret untuk pajak penghasilan orang pribadi dan 30 Juni 2022 untuk PPh badan.

“DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum kerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu mengecek atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka Wajib Pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunannya,” tulis akun instagram @icconsultant_, dikutip Jumat . Apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan sebenarnya.

Bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak non efektif? Permohonan bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan berkas-berkas berikut yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.– Dokumen pendukung Sementara ketentuan selengkapnya bisa dilihat pada pasal 24 hingga pasal 28 PER-04/PJ/2020.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen



Render Time: 2025-03-26 08:46:08