Dalam membangun rumah diwajibkan untuk mendaftarkan izin mendirikan bangunan (IMB)
IMB juga bertujuan membuat tata letak bangunan sesuai dengan peruntukan lahan. Lalu bagaimana jika punya rumah atau baru membeli rumah tapi belum ada IMB nya?
"Bisa tapi akan dikenakan denda. Karena ia membangun tak ada izin. Seharusnya mengajukan izin dulu baru membangun," kata dia kepada detikcom, Minggu .Taufiq menyebutkan jika IMB merupakan domain pemda. Karena itu pengurusan bisa dilakukan di masing-masing wilayah. Kemudian melampirkan fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lalu untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai adn atau dimiliki tidak dalam sengketa.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ayah dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah Kontrakan di DepokHingga kini peristiwa kebakaran di Depok masih dilakukan penyelidikan. Namun akibat peristiwa kebakaran, sebuah sepeda motor dan kontrakan seluas 27 meter hangus terbakar.
Weiterlesen »
Jokowi Minta 40% Belanja Daerah Untuk Produk Dalam NegeriJokowi Minta 40% Belanja Daerah Untuk Produk Dalam Negeri
Weiterlesen »
Hal-hal yang Belum Terungkap dalam Rapat Komisi VI DPR RI dengan BapebbtiRAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta 24 Maret 2022 lalu mengungkap banyak hal,...
Weiterlesen »
Satu per Satu, Harga Bahan Pokok Terus Naik dalam Sepekan TerkahirKenaikan sejumlah komoditas bahan pokok masih terus terjadi dan dikeluhkan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Weiterlesen »
Kepala BRIN Dorong Peneliti Libatkan Kampus dalam Kegiatan RisetSalah satu riset yang dapat melibatkan kalangan kampus adalah riset bidang perikanan perairan umum daratan.
Weiterlesen »