Rakornas Kepegawaian, BKN Soroti Birokrasi dan Persamaan Persepsi ASN Sindonews BukanBeritaBiasa .
Founder ESQ Ary Ginanjar Agustian saat paparan BerAKHLAK pada Rakornas Kepegawaian BKN 2022 di Batam, Kepri, Kamis . Foto/Ist- Badan Kepegawaian Negara menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian tahun 2022 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 21 Juli 2022. Dalam Rakornas ini, BKN menggandeng ESQ Leadership Center.
Ia berharap melalui rakornas ini terbentuk kolaborasi yang kohesif dan sharing of knowledge terkait birokrasi dan manajemen ASN di masa depan. Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam keynote speech mewakili Plt Menteri PANRB Mahfud MD menyampaikan bahwa tema Rakornas sangat relevan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan multidimensi saat ini di era digital.
Menurutnya, tantangan-tantangan tersebut mengiringi upaya pemerintah di dalam mewujudkan misi Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jabatan PNS Ini Bakal Hilang, Siap-siap Ya!Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan melakukan mengevaluasi jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Weiterlesen »
Setjen DPR RI Raih Penghargaan BKN Award 2022Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meraih peringkat tiga penghargaan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Award 2022.
Weiterlesen »
Jokowi Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp 33,2 JutaPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Weiterlesen »
Wali Kota Cilegon Sebut Penyederhanaan Birokrasi Ada 3 HalWali Kota Cilegon ingin penyelenggaraan birokrasi makin mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kompetensi. walikotacilegon
Weiterlesen »
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 JutaPresiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). TempoBisnis
Weiterlesen »