'Karena tidak ada bukti dan argumentasi hukum untuk membantah Nota Pembelaan, Pleidoi, tim penasehat hukum,' katanya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP. Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Duplik Ferdy Sambo, Tim Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Richard Eliezer Tidak Konsisten! Alasannya?Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyebut isi Replik JPU tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan mereka.
Weiterlesen »
Jelang Sidang Duplik, ini Rangkuman Nota Pembelaan Eliezer yang Ditolak JaksaBesok Kamis (2/2) giliran terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk menyampaikan tanggapannya dalam sidang duplik. Berikut...
Weiterlesen »
Ini Sejumlah Poin Nota Pembelaan Eliezer dan Putri yang Disanggah oleh Jaksa!Dalam nota pembelaannya, Eliezer mengatakan bangga sudah berkata jujur. Namun, jaksa mengatakan tuntutan sudah mempertimbangkan kejujuran Eliezer.
Weiterlesen »
Pengacara Mohon Hakim Bebaskan Ferdy Sambo: Demi Tegaknya KeadilanTim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai diktum pleidoi
Weiterlesen »
Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Motif Pribadi Jadi Bukti Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Kasus Brigadir JJaksa menganggap pleidoi yang dibacakan Kuat Ma'ruf hanyalah curahan hatinya tanpa menyinggung pokok perkara.
Weiterlesen »