Kejagung tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan 1,5 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan 1,5 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Fadil mengatakan bahwa pertimbangan pihaknya tidak melakukan banding karena Bharada E telah berterus terang, kooperatif dari awal dan membongkar tindak pidana yang telah terjadi. “Kemarin kami dengar putusan penasihat hukum tidak menyatakan banding dan kami tidak banding maka inkracht lah putusan ini,” ucap Fadil.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Vonis Bharada E Jauh di Bawah Tuntutan, Kejagung Banding?Vonis Bharada E jauh dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun.
Weiterlesen »
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada Richard Eliezer Digaji SeginiRichard Eliezer sendiri diketahui belum dipecat dari kepolisian. Jika demikian seharusnya ia masih menerima gaji meski mendapat hukuman. Berapa gajinya?
Weiterlesen »
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Segini Gaji yang DiterimaRichard Eliezer sendiri diketahui belum dipecat dari kepolisian. Jika demikian seharusnya ia masih menerima gaji meski mendapat hukuman. Berapa gajinya?
Weiterlesen »
Kuasa Hukum Berharap Bharada Eliezer Bisa Aktif Lagi di PolriBharada Eliezer atau Bharada E diharapkan dapat aktif lagi di Polri.
Weiterlesen »
Vonis Bharada E Buktikan Hukum Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke AtasMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara
Weiterlesen »
Tak Terduga, Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Bisa Tetap Jadi Anggota PolriSyarat Richard Eliezer bisa jadi anggota Polri adalah hukumannya tak lebih dari dua tahun penjara
Weiterlesen »