Kenaikan upah menurut PP No 36/2021 dinilai sangat kecil, hanya 3,7 persen atau Rp 75.000. Jumlah itu, lanjutnya, tidak sesuai kondisi riil buruh di tengah kenaikan harga sejumlah bahan pokok dan BBM. Nusantara AdadiKompas
Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Majalengka berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Jawa Barat, Rabu . Mereka menuntut kenaikan upah minimum hingga penolakan pemutusan hubungan kerja.
MAJALENGKA, KOMPAS — Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akan berunjuk rasa kembali jika Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jadi dasar kenaikan upah minimum 2023. FSPMI menilai, regulasi itu inkonstitusional dan tidak relevan dengan kondisi riil buruh.
”Kalau pemerintah menetapkan kenaikan UMK berdasarkan PP No 36/2021, kami akan aksi lagi dengan massa yang lebih besar. Hampir 2.000 anggota akan turun ke jalan,” ujar Ketua Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Majalengka Ricky Sulaeman, di Majalengka, Kamis . Pada Rabu kemarin, ratusan buruh FSPMI juga demo di depan Kantor Bupati Majalengka.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Cara Daftar BPNT 2022 Online Lewat HP Agar Bisa Dapat Bantuan Rp200.000 - Pikiran Rakyat DepokSimak berikut ini cara daftar BPNT 2022 online lewat HP, agar bisa berkesempatan dapat bantuan sebesar Rp200.000.
Weiterlesen »
Mendadak Bagi Dividen Rp45.000 per Saham, Ini Track Record SCPIPT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) emiten obat diabetes akan membagikan dividen Rp45.000 usai lama tidak berbagi keuntungan dengan publik.
Weiterlesen »
Bank Indonesia (BI) Edarkan Uang Tunai Rp905 Triliun, Dominan Pecahan Rp100.000Dalam data statistik sistem pembayaran dan infrastuktur pasar keuangan (SPIP) uang kartal yang diedarkan (UYD) pada September 2022 capai Rp905,7 triliun.
Weiterlesen »
Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Kebijakan Baru tentang Perubahan Nilai Kontrak Iklan, Begini DetailnyaKetika dinamika dan perkembangan dunia usaha semakin berkembang, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta menghadirkan aturan baru, yaitu Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022
Weiterlesen »
Upah 2023, Pelaku Usaha Bersikeras Ikuti PP 36/2021Pelaku usaha bersikeras mengacu kepada PP No. 36/2021, karena dinilai mengakomodir kesinambungan bisnis dan kepentingan buruh.
Weiterlesen »
Soal Upah Minimum, Pelaku Usaha Minta PP 36/2021 Tetap BerlakuApabila pemerintah memutuskan sistem pengupahan kembali ke PP 78/2015, pelaku usaha khawatir, sentimen terhadap investasi akan berubah. Dampaknya, tingkat penyerapan tenaga kerja tidak optimal. Ekonomi AdadiKompas
Weiterlesen »