Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar bicara tentang aktivitas eks pimpinan FPI itu usai bebas bersyarat. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan eks pimpinan FPI itu belum banyak beraktivitas, usai bebas bersyarat pada Rabu kemarin. Rizieq dikabarkan hanya berkumpul dengan keluarganya di Petamburan. 'Masih kumpul dengan keluarga saja, dan mungkin akan mengajar, mengurus di pondok pesantren beliau,' ujar Aziz melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 21 Juli 2022.
Saya sudah tanya ke Aziz Yanuar memang Aziz tidak menjawab ya atau tidak hanya mengatakan insya Allah doakan saja tapi tidak menolak soal kebebasan habib Rizieq yang terhitung hari ini,” katanya.Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun.'Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab BebasMantan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (20/7/2022).
Weiterlesen »
Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan MassaMantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Kata kuasa hukum soal bebasnya Rizieq Shihab hari ini.
Weiterlesen »
Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari IniRizieq Shihab keluar dari
Weiterlesen »
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari IniKabag Humas dan Protokol Ditjen PAS mengonfirmasi Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini
Weiterlesen »
Rizieq Shihab Bebas, Ini Kronologi KasusnyaRizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana sekaligus.
Weiterlesen »
Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Meski Masa Hukuman Belum Usai - Pikiran-Rakyat.comHabib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93.
Weiterlesen »