Dalam RUU PPSK, OJK juga akan mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan derivatif dan bursa karbon.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pengawasan bursa karbon akan berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan .
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal hanya mengawasi kegiatan di pasar modal. “Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” demikian kutipan pasal 24 ayat 3 RUU PPSK.
Kemudian, pasal 25 RUU PPSK menjelaskan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari OJK.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Seluruh Fraksi Komisi XI Sepakati RUU P2SK, PKS Syaratkan IniSeluruh Fraksi Komisi XI DPR Sepakati RUU PPSK, PKS Pakai Catatan
Weiterlesen »
Jalan Mulus RUU PPSK, Sri Mulyani Cs & DPR Sepakat!Komisi XI DPR bersama pemerintah menyepakati RUU PPSK, Kamis (8/12/2022).
Weiterlesen »
DPR Tuntaskan Rapat Panja RUU PPSK Hari Ini, Kejar Target?Komisi Keuangan dan perwakilan pemerintah berencana menuntaskan seluruh pembahasan dari RUU P2SK hari ini.
Weiterlesen »
Nah Lho! DPR Temukan Kejanggalan di RUU PPSKKejanggalan ini khususnya terkait pengawasan Koperasi yang menjadi wilayah kerja Kemenkop dan OJK.
Weiterlesen »
Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PPSK, Lanjut ke Sidang Paripurna Pekan DepanPemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati RUU PPSK untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam rapat paripurna pekan depan.
Weiterlesen »