Dari temuan sejak 2018, diketahui bahwa ratusan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam melakukan pinjaman ke masyarakat, yang bukan anggota koperasi.
SATGAS Waspada Investasi menemukan 403 pinjaman online ilegal berkedok koperasi simpan pinjam sejak 2018. Adapun KSP tersebut melakukan pinjaman ke masyarakat yang bukan angggota koperasi.
"Jadi, ada koperasi yang melakukan kegiatan pinjol ilegal sejak 2018. Dari 4.160 pinjol ilegal yang kami temukan, sekitar 403 berkedok koperasi. Tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan sesuai koperasi," jelas Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam konferensi pers, Jumat . Sementara itu, Asisten Deputi Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Masrifah mengatakan bahwa belum lama ini, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 9 KSP fiktif, yakni pencabutan izin usaha."Badan hukumnya diterbitkan, tapi keberadaannya tidak ada di lapangan. Bahkan, kontak yang ada, saya hubungi dia mengelak, bukan pengurus. Jadi, kita tindak dan cabut perizinannya. Ini merugikan masyarakat dan menyalahgunakan ketentuan koperasi," imbuh Masrifah.
Menurutnya, pengelolaan koperasi harus memiliki aturan yang jelas. Dalam hal ini, harus memiliki anggota, pengurus, kantor koperasi dan menyertakan bidang usaha yang dilakukan. "Jika menyimpang dari aturan ini, Kemenkop UKM tidak akan segan untuk mencabut perizinan koperasi tersebut," pungkasnya.