Kemendikbud Ristek akan segera kembali menerapkan aturan SKB empat menteri yang diteken pada akhir 2021. Dengan aturan itu, sejumlah sekolah yang memenuhi kriteria bisa kembali menerapkan PTM terbatas 100 persen. KoranTempo
JAKARTA - Pemerintah akan kembali menjalankan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dengan penerapan kesepakatan Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini, pembelajaran tatap muka seratus persen bisa kembali berlangsung di sekolah yang memenuhi kriteria versi SKB tersebut.... Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Level PPKM Menurun, KSP : PTM 100 Persen Perlu Dilakukan LagiMenurut Abraham, PTM diperlukan untuk mempersiapkan siswa menghadapi ujian sekolah agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan jujur.
Weiterlesen »
Dua Orang Tew*s dan 100 Luka-luka Saat Gempa Magnitude 7,3 Guncang JepangGELORA.CO -Gempa dahsyat bermagnitudo 7,3 melanda pantai timur laut Jepang pada Rabu (16/3/2022) menewaskan dua orang dan lebih dari 100 or...
Weiterlesen »
Tak Anjurkan Segera 100%, DPRD DKI Minta PTM DKI BertahapSekolah menjadi tempat yang beresiko di tengah penyebaran varian Omikron.
Weiterlesen »
Dua Orang Tewas dan 100 Luka-luka Saat Gempa Magnitude 7,3 Guncang JepangRibuan rumah tangga masih dalam kondisi tanpa listrik dan perusahaan-perusahaan bekerja untuk memeriksa kerusakan pada pagi setelah gempa dahsyat bermagnitudo 7,3
Weiterlesen »
Penegak Hukum Kazakhstan Tutup Lebih dari 100 Pertambangan Kripto Ilegal - Tribunnews.comoperasi penggerebekan ini menargetkan penambangan kripto ilegal yang membahayakan jaringan energi Kazakhstan
Weiterlesen »
PPKM Level 2 Depok, Kegiatan Konstruksi Boleh Beroperasi 100 Persen | merdeka.comIzin itu diberikan setelah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.
Weiterlesen »