Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama berharap Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menunda implementasi PP No. 85/2021.
Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama berharap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meninjau ulang atau menunda implementasi PP No. 85/2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak .
Dikatakannya, Serikat Nelayan NU, yang mayoritas warga pesisir adalah warga Nahdlyin meminta pemerintah melalui Kementrian KKP, lebih memperhatikan dengan seksama, lebih teliti dan mengedepankan mendengarkan masyarakat bawah dengan lebih banyak turun ke lapangan sehingga mendengarkan aspirasi langsung.
Dia menjelaskan bahwa PP No. 85/2021 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 86 dan 87/2021 telah memberi ruang untuk pungutan PNBP bagi kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5-30 gross tonnage , yang biasa digunakan oleh jutaan nelayan kecil.