Setara Institute Kritik Penunjukan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengkritik penunjukan Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh. Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mempertanyakan komitmen reformasi TNI atas penunjukan kalangan perwira tinggi aktif tersebut.“Pasca-Orde Baru, militer dikembalikan ke barak agar dapat fokus pada tugas-tugas utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Ismail melihat setelah penunjukkan TNI aktif sebagai penjabat Bupati Seram Barat, banyak kritikan dari masyarakat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga telah menyatakan, anggota TNI-Polri aktif tidak akan lagi diusulkan sebagai penjabat kepala daerah.Ismail menuturkan, Setara Institute telah berkali-kali menyampaikan bahwa pemerintahan sipil harus memastikan profesionalitas TNI-Polri. Caranya dengan tidak memberi jabatan sipil tertentu di luar ketentuan Undang-Undang.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
10 Ikan Hias Termahal di Dunia, Ada yang Setara dengan 3 Mobil TeslaSelain menjadi peliharaann dan hobi, ternyata ada juga ikan hias yang memiliki harga fantastis bahkan setara dengan tiga mobil Tesla.
Weiterlesen »
KSP Pastikan Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan HukumDeputi V Kepala KSP Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, proses pengangkatan calon Pj gubernur dilaksanakan dengan teliti.
Weiterlesen »
Mendagri Resmi Lantik Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur AcehMendagri Tito Karnavian melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi penjabat gubernur Aceh.
Weiterlesen »
Article headlineGELORA.CO -Rapat paripurna pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Gedung DPR Aceh tak diikuti sebagian anggota dewan. H...
Weiterlesen »
KontraS Aceh Duga Pelantikan Mantan Pimpinan TNI Sebagai Pejabat Gubernur Cacat HukumKontraS Aceh menduga pelantikan mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh tidak sesuai dengan aturan.
Weiterlesen »