Keterangan ahli digital forensik akan didengarkan dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Dari enam saksi yang di hadirkan jaksa, empat di antaranya berasal dari Divisi Propam Polri.
Sementara dua ahli digital forensik yang dihadirkan adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya. Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.Enam anggota Polri iru disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara lokasi Brigadir J tewas.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Fakta Baru! Agus Nurpatria Sempat Bertemu Rifaizal Samual Bahas Pasal yang Jerat Eliezeraksi Rifaizal Samual mengungkapkan bahwa ia sempat menemui Agus Nurpatria untuk menyampaikan...
Weiterlesen »
Belum Lupa Ingatan, Komjen Agus Andrianto Tantang Ferdy SamboKomjen Agus Andrianto menanggapi pernyataan Ferdy Sambo yang menyebut dirinya telah diperiksa dalam kasus terkait Ismail Bolong.
Weiterlesen »
Eks KSAU Agus Supriatna Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan Jaksa KPK“Boro-boro, jangankan surat, orang ngomong saja enggak ada, gimana sih,” kata Agus.
Weiterlesen »