Peserta yang memenuhi syarat dapat melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi PBI-JK BPJS Kesehatan. Bagaimana cara lengkapnya?
Bagi peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah, atau dikenal dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengaktifan kembali.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN , atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terdaftar di BPJS KesehatanMenag Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan jemaah umrah dan haji khusus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan, keputusan itu untuk mendukung JKN. Nasional JemaahHaji
Weiterlesen »
Cek! Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Januari 2023Cek iuran BPJS Kesehatan terkini!
Weiterlesen »
Simak! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun sampai saat ini iuran masih berlaku. Berikut rincian tarifnya.
Weiterlesen »
Iuran BPJS Kesehatan 2023, Berikut RinciannyaIuran kepesertaan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan 2023 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Weiterlesen »
Soal Biaya Pengobatan Pasien Ciki Ngebul, Bisa Gunakan BPJS KesehatanBiaya pengobatan untuk pasien ciki ngebul sejauh ini belum sepenuhnya ditanggung pemerintah. Namun, bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Weiterlesen »
Inilah Syarat dan Kriteria Pelayanan Gawat Darurat Menggunakan BPJS KesehatanBPJS Kesehatan dalam menjamin pelayanan gawat darurat medis harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja?
Weiterlesen »