Karyawan swasta memiliki penghasilan Rp5 juta/bulan atau Rp60 juta/tahun, lalu berapa kena pajak penghasilannya (PPh)? Begini cara menghitungnya.
menjadi 60 juta/tahun dari sebelumnya Rp 54 juta/tahun. Artinya pekerja baru akan dikenakan pajak penghasilan jika memiliki gaji minimal Rp 5 juta/bulan.
Perubahan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut, dikutip Senin .
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 PersenMenkeu Sri Mulyani memberikan simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 terbaru.
Weiterlesen »
Karyawan BUMN Makin Tajir, Nambah Gaji, Bonus & DividenMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mendorong pemerataan kesejahteraan di lingkungan BUMN
Weiterlesen »
Sri Mulyani Terapkan Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Cek SimulasinyaSemula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.
Weiterlesen »
Dapat Rp6,7 Juta per Menit, Ini Rincian Gaji Cristiano Ronaldo di Al-NassrCristiano Ronaldo disebut menjadi pesepak bola dengan bayaran tertinggi sedunia usai hijrah ke klub Arab Saudi, Al-Nassr. Berapa bayarannya?
Weiterlesen »
Sri Mulyani Atur Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Rumusnya!Karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%.
Weiterlesen »