Gedung tersebut diakuisisi Sinar Mas Land senilai £188,6 juta atau setara dengan Rp3,6 triliun pada 29 Juni 2017.
SINAR Mas Land melalui anak usaha Sinarmas Land Limited yang berbasis di Singapura menandatangani perjanjian jual beli dengan Lembaga Tabung Haji yang berasal dari Malaysia untuk divestasi Horseferry Property Ltd. Perjanjian tersebut dilakukan pada 12 Juli 2022. Perusahaan menjual aset properti di 33 Horseferry Road, London, dengan nilai transaksi sebesar £247,5 juta atau setara dengan Rp4,42 triliun. Dari luas tersebut, terdapat area perkantoran sebesar 15.
Deputy Group CEO Investment International Tech & Emerging Sinar Mas Land, Ferdinand Sadeli, mengatakan selain pengembangan proyek di Indonesia, Sinar Mas Land terus memperkuat diversifikasi portofolio investasi mancanegara. "Aksi divestasi gedung komersial di Inggris ini surplus dari investasi yang telah kami lakukan beberapa tahun lalu. Langkah ini juga menjadi bukti sepak terjang dan eksistensi perusahaan di persaingan properti internasional.
Selanjutnya, Sinar Mas Land juga memiliki properti di Tiongkok berupa kawasan residensial di Taicang, Shenyang, dan Chengdu dengan luas lahan sebesar 246.000 m2. Sementara di Malaysia terdapat hotel dan resort dengan luas lahan sebesar 300 hektare. Sinar Mas Land juga mengakuisisi sebagian saham perusahaan pengembang properti di Amerika serikat untuk memperluas jejak langkah perusahaan secara global.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ekspansi Bisnis, Sinar Mas Land Jual Gedung Perkantoran Rp4,42 T Di LondonSina Mas Land menjual gedung perkantoran Grade A di pusat kota London kepada Lembaga Tabung Malaysia senilai Rp4,42 T.
Weiterlesen »
Ini Cara Perpanjang dan Proses Penerbitan SIM Online lewat Aplikasi SINARAplikasi SIM ini tersedia untuk smartphone Android dan iOS dan memerlukan nomor telepon yang aktif untuk mengirim kode OTP.
Weiterlesen »
Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terancam Hukuman Lebih dari 12 TahunMas Bechi didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
Weiterlesen »
Pencabulan Santriwati, Kuasa Hukum Mas Bechi Minta Sidang OfflineKuasa hukum Mochammad Subchi Azal Tzani (42) alias Mas Bechi, terdakwa pencabulan santriwati, meminta sidang offline.
Weiterlesen »
Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara - Tribunnews.comTerdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Weiterlesen »
Sidang Perdana Mas Bechi Digelar Hari Ini, Kejaksaan Hadirkan 11 JPUAnak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan kepada santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, 42, menjalani sidang perdana, Senin (18/7/2022).
Weiterlesen »