Soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP, LBH Jakarta: Over Kriminalisasi dan Pasal Kolonial

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP, LBH Jakarta: Over Kriminalisasi dan Pasal Kolonial
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 83%

Soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP, LBH Jakarta: Over Kriminalisasi dan Pasal Kolonial: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam draf final RKUHP…

Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum menilai seharusnya, ketika masyarakat menyampaikan kritik, pemerintah mendengarkan lalu dipertimbangkan pendapatnya.

Lebih lanjut, Citra menjelaskan, bahwa kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin juga oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Terlebih, permasalahan atau keluhan banyak terjadi pada lingkup masyarakat dengan ekonomi rendah. Dengan begitu, menurutnya normal jika banyak dari mereka yang melontarkan kritik.

Dalam konteks itu, pasal penghinaan ditujukan kepada raja atau ratu, bukan presiden. Karena, sistem pemerintahan Belanda adalah monarki. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, kritik yang dimaksud adalah untuk kepentingan umum. 2 dari 2 halamanKritik untuk Kepentingan UmumPemerintah mendefinisikan apa yang dimaksud kritik untuk kepentingan umum itu. Misalnya kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden. Harus disertai dengan pertimbangan baik buruk kebijakannya.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

LBH soal Kritik Presiden Harus Ada Solusi di RKUHP: Pasal Peninggalam Kolonial | merdeka.comLBH soal Kritik Presiden Harus Ada Solusi di RKUHP: Pasal Peninggalam Kolonial | merdeka.comCitra menjelaskan, kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin juga oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Weiterlesen »

Draf Terbaru RKUHP Berisi 632 Pasal, Dua Pasal Krusial DihapusDraf Terbaru RKUHP Berisi 632 Pasal, Dua Pasal Krusial DihapusKemenkumham resmi menyerahkan draf terbaru RUU KUHP atau RKUHP yang berisi 632 pasal ke Komisi III DPR.
Weiterlesen »

Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden DigantiPasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden DigantiKritik dapat berupa pengungkapan kesalahan atau kekurangan presiden dan wakil presiden, bahkan mengusulkan penggantian presiden Pemerintah mempertahankan pasal...
Weiterlesen »

Pemerintah Tambahkan Penjelasan Soal Kritik di Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHPPemerintah Tambahkan Penjelasan Soal Kritik di Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHPPemerintah memutuskan tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). TempoNasional
Weiterlesen »

HEADLINE: Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?HEADLINE: Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?HEADLINE: Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?: Pemerintah kembali memasukkan pasal pidana terhadap penghina Presiden dan Wapres pada draft final RKUHP. Padahal pasal ini menjadi salah satu isu krusial yang…
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-04 01:43:00