Kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen hanya berkontribusi ke penerimaan pajak senilai Rp13,9 triliun.
Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen hanya menambah penerimaan senilai Rp13,9 triliun.
Pada bulan pertama pemberlakuannya, tambahan pajak adalah Rp1,96 triliun, tetapi seiring waktu penambahannya terus meningkat. Artinya, setelah tiga bulan kenaikan PPN berlaku, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan pajak konsumsi hingga Rp13,95 triliun. Sebagai gambaran, total penerimaan itu hampir setara dengan tiga kali kebutuhan anggaran pembangunan Jakarta International Stadium , yakni Rp4,5 triliun.
Alasannya, PPN merupakan pajak yang dipungut dari aktivitas konsumsi, sehingga semakin tinggi penerimaan PPN maka semakin banyak pula konsumsi yang terjadi.