Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disahkan pada 11 Januari.
PERATURAN Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disahkan pada 11 Januari dan sudah mulai berlaku. Dalam PMK Nomor 3 Tahun 2023 terdapat penaikan rerata tarif.
"Jadi ada penaikan rata-rata 9,5% dari tarif yang sebelumnya. Demikian juga ada tarif kapitasi, nonkapitasi, INA CBGS, dan non-INA CBGS," ucap Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, saat dihubungi pada Kamis . Timboel menilai bahwa kenaikan ini sudah baik tetapi juga harus melakukan peningkatan pelayanan yang diberikan. "Jangan lagi nanti ada di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama rujukannya masih tinggi. Penaikan tarif ini juga harus mendorong skrining, preventif, promotif, supaya yang kuratif itu menurun," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia , Iing Ichsan Hanafi, memaparkan bahwa penaikan tarif tersebut di luar yang pihaknya harapkan. "Waktu itu memang usulan kami di asosiasi di angka 30%, sekarang realisasinya di angka 9,5%. Kami terima tetapi memang kami harus terus mengendalikan biaya-biaya di rumah sakit tentunya dengan keadaan seperti ini," ungkap Iing.
Ia menilai karena ini masih dalam masa transisi, pihaknya menerima dengan penaikan tarif tersebut. Namun ke depan ia berharap ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ingatkan Lagi, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Jenis Pelayanan KesehatanTernyata tak semua penyakit ditanggung BPJS kesehatan, apa sajakah 21 layanan kesehatan yang tak ditanggung itu? Bagaimana regulasinya?
Weiterlesen »
Kemen-PANRB Dekati Perusahaan Elon Musk & Mandiri, Ada Apa?Menteri PANRB bertekad melakukan transformasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dari sistem pelayanan offline menjadi full digital.
Weiterlesen »
Pelayanan Kesehatan Maksimalkan DigitalisasiRADARSOLO.ID – Menghadapi tantangan perubahan zaman, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) terus bertransformasi ke arah digitalisasi. Ini agar pelayanan kesehatan bisa prima, berstandar, dan lebih bermutu. Guna mendukung hal tersebut, ARSSI menggelar Seminar Nasional dan Hospital Expo di Ho
Weiterlesen »
Dirut BPJS Kesehatan Setujui Ada Penyesuaian pada Tarif INA-CBGSDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sangat setuju dengan penyesuaian tarif INA-CBG.
Weiterlesen »
RUU Kesehatan untuk Lindungi Dokter, Tenaga Kesehatan, dan PublikRancangan Undang-Undang Kesehatan ditujukan untuk mempermudah hidup dan karier dokter, dan pada akhirnya memperbaiki layanan kepada masyarakat. Apakah logis ditolak dan dicap sebagai upaya liberalisasi sektor kesehatan? Opini AdadiKompas
Weiterlesen »