Sudah ada 203.538 wajib pajak melapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan per 10 Januari 2023. detikers sudah lapor pajak belum? Bulan Maret deadlinenya ya!
, 194.122 di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Kemudian sisanya 9.416 berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.
Seperti diketahui, Warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak wajib lapor surat pemberitahuan Tahunan. Pelaporan sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023. Wajib pajak yang telat atau bahkan tak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pelaporan SPT Tahunan, Ini 3 Kategori Masyarakat yang Tidak Kena PajakSimak 3 kategori masyarakat yang tidak kena pajak. Pastikan sebelum Anda mengisi pelaporan SPT Tahunan.
Weiterlesen »
Pelaporan SPT Tahunan 2023, Begini Cara Validasi NIK jadi NPWPSimak cara validasi nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk pelaporan SPT tahunan 2023.
Weiterlesen »
Lapor SPT Tahunan 2023, DJP: 53 Juta NIK-NPWP TerintegrasiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terintegrasi.
Weiterlesen »
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Berikan Sepatu Baru untuk Anak-anak di Pegunungan TengahSatgas Yonif Mekanis 203/AK Pos Malagayneri memberikan seragam sekolah dan sepatu baru salah satu anak di Desa Gumban Hidup, Distrik Malagayneri, Lanny Jaya.
Weiterlesen »
Telat Lapor SPT Pajak, Siap-siap Bayar Denda Segini!Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023. Jangan sampai telat ya.
Weiterlesen »
Jangan Bingung! Begini Cara Lapor SPT Pajak 2023Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Weiterlesen »