Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat. Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

Sanksi lainnya berupa pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan akan berlaku secara bertahap.Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan surat edaran yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Permintaan Aspek disampaikan melalui surat.“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Syarat Mudik Terbaru di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, Diimbau Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum MudikSyarat Mudik Terbaru di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, Diimbau Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum MudikPemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19.
Weiterlesen »

Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran: Masyarakat yang Sudah Booster Boleh Mudik Lebaran 2022 Tanpa Testing - Pikiran-Rakyat.comSatgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran: Masyarakat yang Sudah Booster Boleh Mudik Lebaran 2022 Tanpa Testing - Pikiran-Rakyat.comSatgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, termasuk memperbolehkan masyarakat yang sudah booster untuk mudik Lebaran 2022
Weiterlesen »

Aturan Baru Penerbangan, Walau Sudah Vaksin 2 Kali Tetap Tunjukkan Surat PCR dan AntigenAturan Baru Penerbangan, Walau Sudah Vaksin 2 Kali Tetap Tunjukkan Surat PCR dan AntigenSatgas penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru tentang penerbangan, di mana penumpang pesawat kembali wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen walau sudah vaksin 1 dan 2.
Weiterlesen »

Teka-Teki Keberadaan Surat Wasiat Dorce Gamalama, Benarkah Ada?Teka-Teki Keberadaan Surat Wasiat Dorce Gamalama, Benarkah Ada?Surat wasiat mendiang Dorce Gamalama masih menyisakan teka-teki, benarkah keberadaannya betul-betul ada atau tidak?
Weiterlesen »

Kasus Tangmo Nida, Pengadilan Setuju Keluarkan Surat Penangkapan 1 Orang LagiKasus Tangmo Nida, Pengadilan Setuju Keluarkan Surat Penangkapan 1 Orang LagiPengadilan provinsi Nonthaburi menyetujui permintaan penyelidik untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wisapat Manomairat atau Sand
Weiterlesen »

Ini Surat yang Bikin Arief Rosyid Dipecat dari DMI, Palsukan Tanda Tangan JKIni Surat yang Bikin Arief Rosyid Dipecat dari DMI, Palsukan Tanda Tangan JKArief Rosyid dipecat dari DMI karena memalsukan tanda tangan Jusuf Kalla di surat undangan Festival Ramadhan. Bagaimana isi suratnya?
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-03 16:21:49