Syarat dan Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, Awas Denda!

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Syarat dan Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, Awas Denda!
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Pelaku usaha wajib tahu, ini syarat dan cara pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Awas denda!

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak dari DJP.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Voter PSSI Berikan Standing Ovation untuk Iwan Bule di Akhir Pidato Kongres TahunanVoter PSSI Berikan Standing Ovation untuk Iwan Bule di Akhir Pidato Kongres TahunanMochamad Iriawan menyampaikan pertanggungjawaban jabatan sebagai Ketua umum PSSI periode 2019-2023 pada Kongres Tahunan PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, Ming...
Weiterlesen »

Status Gunung Dieng Naik Jadi Waspada, Awas Gas Beracun & Erupsi FreatikStatus Gunung Dieng Naik Jadi Waspada, Awas Gas Beracun & Erupsi FreatikPusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengumumkan naiknya status vulkanik Gunung Dieng dari normal atau level I menjadi level II atau waspada.
Weiterlesen »

Cuaca Jawa Timur Hari Ini 15 Januari 2023, Awas Hujan Lebat Siang-MalamCuaca Jawa Timur Hari Ini 15 Januari 2023, Awas Hujan Lebat Siang-MalamBerikut ramalan cuaca hari ini khusus daerah-daerah di Jawa Timur beserta imbauan penting untuk masyarakat.
Weiterlesen »

Awas, Jangan Sembarangan Pelihara Satwa LiarAwas, Jangan Sembarangan Pelihara Satwa LiarRADARSOLO.ID - Tahu nggak, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin.
Weiterlesen »

Awas, Plat Nomor Bakal Pakai Chip, Kalau Palsu ETLE TahuAwas, Plat Nomor Bakal Pakai Chip, Kalau Palsu ETLE TahuPlat nomor kendaraan bakal canggih menggunakan chip dan QR code.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-10 12:24:29