Syarat Naik Pesawat Terbaru, Wajib Tes Antigen dan PCR untuk Golongan Ini
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri . Benarkah wajib tes antigen dan PCR ?
Aturan baru yang mengatur syarat naik pesawat untuk PPDN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. “SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu .
Beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Adapun, SE Menteri Perhubungan No 70 Tahun 2022 berlaku efektif mulai 17 Juli 2022. Berikut syarat naik pesawat untuk PPDN seperti termaktub dalam SE Menhub No 70/2022 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Newspesawat swab antigen PCR perjalanan Editor : Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar Audit Kelapa Sawit, Senjata Baru Luhut Urus CPO... Emiten Farmasi Kalbe KLBF dan Phapros PEHA Racik... Shinzo Abe dan Kisahnya Menjalin Perdamaian dengan...
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pemerintah Bebaskan Syarat Perjalanan Tes PCR-Antigen Bagi yang Sudah BoosterSyarat perjalanan wajib tes COVID-19 PCR maupun antigen hanya berlaku bagi pengidap komorbid yang belum divaksin, dan baru satu hingga dua kali divaksin.
Weiterlesen »
Syarat Perjalanan Kereta Api Mulai 17 Juli: Belum Vaksin Booster Wajib Antigen atau PCRSyarat Perjalanan Kereta Api Mulai 17 Juli: Belum Vaksin Booster Wajib Antigen atau PCR TempoBisnis
Weiterlesen »
Ketat! Syarat Naik Pesawat Terbaru Wajib PCR-Antigen (Lagi)Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan via udara atau pesawat, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Weiterlesen »
Pelancong Domestik yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCRPara pelancong domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Weiterlesen »
Mulai 17 Juli, Warga RI Sudah Vaksin Booster Tak Perlu PCRSatuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No.21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Weiterlesen »
Sah! Syarat Perjalanan Terbaru Jika Belum Booster, Wajib Tes PCR-AntigenBelum booster? Pemerintah mewajibkan syarat perjalanan hasil negatif tes COVID-19 PCR-antigen dalam kurun 3 hingga 1x24 jam, ini syarat lengkapnya.
Weiterlesen »