Syarat Perjalanan Terbaru: PPLN Belum Vaksin 2 Kali Wajib Karantina 5 Hari

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Syarat Perjalanan Terbaru: PPLN Belum Vaksin 2 Kali Wajib Karantina 5 Hari
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Salah satu aturannya adalah wajib karantina lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum melakukan vaksinasi dua kali.

Bagi pelaku perjalanan tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, maka dapat melanjutkan perjalanan.

Sebelum melanjutkan perjalanan ada pemeriksaan tambahan berupa pengecekan sertifikat vaksin. Bagi pelaku perjaka yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan akan diperkenankan melanjutkan perjalanan. Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau hanya baru menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena kondisi khusus diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Misalnya dengan alasan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan juga baru sembuh dari COVID-19.

Bila pelaku perjalanan terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi PCR ulang. Bila hasilnya negatif maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Pemeriksaan PCR ulang dilakukan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Ketua BEM RI: Tak Ada yang Salah dari Ucapan Erick ThohirKetua BEM RI: Tak Ada yang Salah dari Ucapan Erick ThohirKata Erick Thohir, tantangan untuk generasi saat sekarang tentu bukan sibuk di pergerakan, tetapi harus sibuk mengisi peluang-peluang yang ada.
Weiterlesen »

Cynthiara Alona Bebas dari Penjara, Ngaku Salah Izinkan Siapa pun Boleh Tinggal di Hotelnya Asal BayarCynthiara Alona Bebas dari Penjara, Ngaku Salah Izinkan Siapa pun Boleh Tinggal di Hotelnya Asal BayarLama tak terdengar kabarnya, Cynthiara Alona yang tersandung kasus prostitusi online rupanya telah bebas sejak 19 Juni 2022. Berikut pengakuannya.
Weiterlesen »

Chico ke Final Malaysia Masters 2022: Sempat Salah Strategi, lalu Ubah Pola MainChico ke Final Malaysia Masters 2022: Sempat Salah Strategi, lalu Ubah Pola Main'Ke final ini bentuk supaya saya lebih percaya diri lagi dan menikmati setiap bermain. Alhamdulillah makin ke sini sudah lebih bagus,' ucap Chico.
Weiterlesen »

Ogah Salahkan Sule atau Putri Delina, Nathalie Holscher Akui: Ini Salah Aku Semua - Pikiran-Rakyat.comOgah Salahkan Sule atau Putri Delina, Nathalie Holscher Akui: Ini Salah Aku Semua - Pikiran-Rakyat.comNathalie Holscher akui semua adalah kesalahannya hingga rumah tangga berujung perceraian, tak ingin salahkan Sule ataupun Putri Delina.
Weiterlesen »

5 Pemain yang Pilih Real Madrid Ketimbang Barcelona, Salah Satunya Cristiano Ronaldo - Bola.net5 Pemain yang Pilih Real Madrid Ketimbang Barcelona, Salah Satunya Cristiano Ronaldo - Bola.netReputasi Real Madrid dan Barcelona dalam dunia sepak bola tak perlu diragukan lagi. Karena itu, banyak pesepak bola punya mimpi untuk memperkuat salah satu dari kedua klub Spanyol tersebut.
Weiterlesen »

Ini Salah Satu Regulasi BPJS Kesehatan yang Akan Diubah Oleh Kemenkes |Republika OnlineIni Salah Satu Regulasi BPJS Kesehatan yang Akan Diubah Oleh Kemenkes |Republika OnlineAturan tersebut akan dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-02 12:26:53