Kini penerima 2 dosis vaksin COVID-19 boleh melakukan perjalanan domestik tanpa tes PCR/antigen. Tegas soal RI belum aman, ini yang dikhawatirkan epidemiolog.
Paparan epidemiolog perihal risiko pencabutan syarat tes COVID-19 untuk pelaku perjalanan domestik. Foto: Rifkianto NugrohoKini pelaku perjalanan domestik via darat atau laut yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19 tidak lagi diwajibkan menunjukkan bukti negatif COVID-19 dari tes PCR atau antigen. Akan tetapi, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, khawatir RI belum dalam kondisi aman seiring kasus COVID-19 yang terus meroket imbas gelombang Omicron.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin .
Sebagai rekapan, data terakhir pada Senin , Indonesia mencatat 21.380 kasus baru COVID-19, dibarengi 374.639 spesimen dan 17.272 suspek.Namun meski tren kasus diyakini menurun di sejumlah wilayah RI, pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menegaskan yang paling penting bukanlah jumlah kasus, melainkan positivity rate. Ia khawatir, angka kasus baru yang turun dari ke hari tersebut sebenarnya disebabkan rendahnya contact tracing.
"Menurut saya positivity rate-nya, kasusnya sekarang masih 30 ribu kemudian positivity rate-nya itu masih di atas 5 persen. Kalau mau bertambah, silakan nggak pakai antigen. Kalau kasusnya mau banyak lagi, ya begitu," ujar Miko saat dihubungi detikcom, Senin . "Kasusnya mau banyak atau mau berkurang? Kasusnya kalau mau berkurang, ya seharusnya tetap tes antigen. Kalau kasusnya tidak mau berkurang ya silakan," tegasnya lebih lanjut.