Tahun Baru 2023 Disambut Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Membela, Pemerintah Terkesan Memaksa
PIKIRAN RAKYAT – Awal tahun 2023 langsung diwarnai dengan pro kontra terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik. Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Weiterlesen »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Weiterlesen »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Weiterlesen »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Weiterlesen »
Begini Skema Penetapan Upah yang Diatur Jokowi Dalam Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.
Weiterlesen »
PKS: Kehadiran Perppu Cipta Kerja Satu Bencana UU | merdeka.comLedia tidak menafikkan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif menerbitkan Perppu. Namun, syarat kehadiran Perppu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.
Weiterlesen »