Indra Kesuma atau Indra Kenz tak hanya dihukum 10 tahun penjara, tetapi juga didenda Rp 5 miliar terkait perkara investasi bodong Binomo.
Tangerang, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong Binomo. Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Indra Kenz untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ucap Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan Indra Kenz di PN Tangerang, Senin .
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan menetapkan yang bersangkutan agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata Rahman menambahkan.
Rugikan Masyarakat Rp 83 Miliar, Indra Kenz Juga Dituntut Denda Rp 10 Miliar Majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat juncto Pasal 28 ayat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp. 10 miliar.TAG: Indra Kenz Vonis Indra Kenz Binomo Investasi Bodong Kasus Indra Kenz
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Indra KenzTersangka utama kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang
Weiterlesen »
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 MiliarTerdakwa kasus judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Weiterlesen »
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara | merdeka.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Weiterlesen »
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaTerdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Weiterlesen »
Indra Kenz Tertunduk Lesu dan Batuk Berulang Selama Dengarkan Putusan HakimWajah Indra Kenz tampak lesu dan sesekali batuk selama mendengarkan putusan atas kasus investasi bodong binary option Binomo di PN Tangerang.
Weiterlesen »